Bidang Perikanan Budidaya
- Senin, 18 November 2024
- Administrator
- 0 komentar
Bidang Perikanan Budidaya dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang usaha, produksi, perbenihan, kawasan, kesehatan ikan dan lingkungan.
Bidang Perikanan Budidaya mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja di bidang Perikanan Budidaya;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Perikanan Budidaya;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perikanan budidaya;
- pengkoordinasian kegiatan di bidang Perikanan Budidaya;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perikanan Budidaya sesuai peraturan perundang-undangan;
- penyusunan rencana pengelolaan kawasan budidaya perikanan;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Perikanan Budidaya sesuai peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang Perikanan Budidaya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.