You need to enable javaScript to run this app.

Kepala Dinas

  • Senin, 18 November 2024
  • Administrator
  • 0 komentar

KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan dinas di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan;
  1. pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang perikanan,
  2. peternakan dan kesehatan hewan;
  3. pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan;
  4. penyelenggaraan kegiatan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Maps
Media Sosial
Jajak Pendapat

Bagaimana tampilan portal web menurut anda?

Hasil
Pengunjung
×

Hubungi Kami via WhatsApp

Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghubungi customer service kami melalui WhatsApp.

Jam Operasional:
Senin - Jumat: 08.00 - 15.30 WIB