Kepala Dinas
- Senin, 18 November 2024
- Administrator
- 0 komentar
KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan pelaporan kegiatan dinas di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan di bidang perikanan,
- peternakan dan kesehatan hewan;
- pembinaan dan mengarahkan kegiatan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan;
- penyelenggaraan kegiatan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.