Bidang Perikanan Tangkap
- Senin, 18 November 2024
- Administrator
- 0 komentar
Bidang Perikanan Tangkap dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungiawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang perikanan tangkap.
Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas :
- penyusunan program kerja di bidang perikanan tangkap ;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perikanan tangkap;
- pengkoordinasian kegiatan di bidang perikanan tangkap;
- pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap sesuai peraturan perundang-undangan;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perikanan tangkap sesuai peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perikanan tangkap;
- pengawasan usaha perikanan tangkap di wilayah perairan umum dan daratan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.