Tugas dan Fungsi
- Senin, 18 November 2024
- Administrator
- 0 komentar
Tugas dan Fungsi
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan;
- penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.