You need to enable javaScript to run this app.

Tugas dan Fungsi

  • Senin, 18 November 2024
  • Administrator
  • 0 komentar

Tugas dan Fungsi

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan;
  3. penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Maps
Media Sosial
Jajak Pendapat

Bagaimana tampilan portal web menurut anda?

Hasil
Pengunjung
×

Hubungi Kami via WhatsApp

Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghubungi customer service kami melalui WhatsApp.

Jam Operasional:
Senin - Jumat: 08.00 - 15.30 WIB