You need to enable javaScript to run this app.

Bidang Peternakan

  • Senin, 18 November 2024
  • Administrator
  • 0 komentar

Bidang Peternakan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Peternakan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pengolahan, pemasaran serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang peternakan.

Bidang Peternakan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja di bidang peternakan,
  2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan;
  3. pengkoordinasian kegiatan di bidang peternakan;
  4. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang peternakan sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang perternakan, pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit temak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  6. pelaksanaan pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan;
  7. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang peternakan sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan
  9. tugas di bidang peternakan; dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Maps
Media Sosial
Jajak Pendapat

Bagaimana tampilan portal web menurut anda?

Hasil
Pengunjung
×

Hubungi Kami via WhatsApp

Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghubungi customer service kami melalui WhatsApp.

Jam Operasional:
Senin - Jumat: 08.00 - 15.30 WIB