Sekretariat
- Senin, 18 November 2024
- Administrator
- 0 komentar
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang rencana kerja, monitoring dan evaluasi, administrasi kepegawaian, umum, reformasi birokrasi, pengelolaan keuangan dan aset, serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi di lingkungan Dinas.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja di lingkungan sekretariat;
- penyiapan bahan dan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, serta pengelolaan keuangan dan Aset serta reformasi birokrasi;
- pengendalian pelaksanaan kegiatan dan program di lingkungan Dinas;
- pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap penyusunan rencana kerja Dinas;
- pemberian dukungan pelayanan administrasi, umum serta keuangan dan Aset di lingkungan Dinas;
- penyelarasan dan kompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyelenggaraan urusan dan pelayanan di bidang rencana kerja,
- monitoring dan evaluasi, umum dan aparatur, pengelolaan keuangan dan aset di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan sekretariat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat membawahi Sub Bidang Umum dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan kebijakan di bidang umum, kepegawaian, dan reformasi birokrasi.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang
- umum, kepegawaian, dan reformasi birokrasi dilingkungan dinas;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas pokok dan fungsi di bidang umum, kepegawaian, dan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan urusan di bidang umum, kepegawaian, dan reformasi birokrasi sesuai peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan tugas di Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum, kepegawaian, dan reformasi birokrasi; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.